Polda Jambi Berangus Lokasi Tambang Emas Ilegal di Hutan Sungai Telang

    Polda Jambi Berangus Lokasi Tambang Emas Ilegal di Hutan Sungai Telang

    JAMBI - Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Bungo melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan Alat Berat di Dusun Sungai Telang Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Rabu (22/5)

    Kegiatan penertiban bisnis terlarang itu dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan. Didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini serta diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.

    Tim turun dengan berjalan kaki selama lebih kurang lebih lima jam menuju lokasi tempat aktivitas Peti dengan medan yang cukup sulit.

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan, tim terpaksa berjalan kaki dikarenakan akses jalan yang sulit untuk ditempuh. Tim berangkat ke lokasi semenjak Selasa pagi, (22/5).

    "Kerja tim sangat luar biasa. Karena harus berjalan kaki berjam-jam dikarenakan jalur yang ditempuh medannya sulit dan tidak bisa ditempuh dengan sepeda motor. Topografinya daerah berbukit dan dalam hutan lebat, ” jelas Mulia Prianto.

    Setiba di lokasi sasaran, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator warna kuning merk Cat yang diduga digunakan untuk menambang emas ilegal di alur dan bantaran sungai yang terdapat di lokasi. Saat tim datang, aktitas peti nihil dan para penambang dan operator alat berat sudah raib.

    Selanjutnya tim melakukan pelumpuhan alat berat agar  tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku Peti. Selain itu, tim juga membongkar dan menghancurkan dan membakar camp-camp penambang.

    Untuk tindakan lebih lanjut, sebut Mulia, pihak Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat. Termasuk menguber pelaku utama Peti. Mencakup pemodal, pembeli dan penampung emas.

    Untuk Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan akan melakukan patroli gabungan untuk mencegah pendistribusian minyak solar ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Peti.

    Polres Bungo juga akan berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal dan akan dilakukan pengamanan oleh personel Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan dengan dibantu masyarakat.(IS/put)

    polda jambi tambang emas tanpa izin bungo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Babinsa 415-11 Jambi Timur, Goro...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jambi Ringkus Pemakai Narkoba di Sejumlah...

    Berita terkait