JAMBI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam kurun sepekan pertama Agustus 2023 berhasil menggulung 10 kawanan pengedar dan kurir narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu di enam lokasi dalam wilayah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Komisaris Eko Wahyudi menjelaskan, sepuluh tersangka tersebut terlibat dalam enam kasus yang sukses diungkap jajaran Satresnarkoba semenjak tanggal 1 hingga tanggal 6 Agustus 2023.
Selain mencokolsepuluh tersangka - - semuanya laki-laki - - tim berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 1, 6 Kilogram yang bernilai sekitar Rp2 Miliar.
"Bandarnya masih diselidiki, kasusnya saat ini masih kita dalami. Yang jelas dari informasi sementara yang didapatkan, barangnya (sabu, Red) dari luar Jambi, dari provinsi tetangga, " beber Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Cristy Silaen
Dikatakan Eko Wahyudi, delapan dari sepuluh tersangka diduga terlibat sebagai pengedar, dan sisanya dia orang sebagai kurir.
Ada beberapa hal menarik pada pengungkapan enam kasus kejahatan narkoba yang dirilis Eko Wahyudi, Senin siang tersebut.
Salah satu hal terbilang menarik, yakni soal usia dari beberapa tersangka yang terlibat. Sedikitnya tiga orang dari 10 tersangka ternyata sudah kakek-kakek. Usia mereka sudah menembus 59 tahun hingga 66 tahun.
"Saya menyesal Pak, saya tergoda karena diimingi dapat uang besar. Baru sekali ini Pak, sempat saya pakai, tidak bisa tidur saya dibuatnya, " ungkap seorang tersangka berusia 59 tahun ke hadapan Kapolresta Eko Wahyudi.
Catatan menarik lainnya, berkaitan dengan lokasi penyembunyian ratusan gram sabu oleh tersangka berinsial H. Barang haram yang akan diedarkan H, ditemukan polisi di atas dek (plafon) sebuah sekolah dasar di kawasan Karimunting, Kota Jambi.
"Tidak perlu saya sebutkan nama sekolahnya. Tersangka warga berdomisili di sekitar lokasi sekolah itu, " ungkap Kapolresta Eko Wahyudi. (IS/put)